Dalam rangka mewujudkan birokrasi modern yang cepat, efektif, efisien, dan aman di lingkup Pemerintah Kota Makassar. Seluruh pegawai/pejabat instansi pemerintah dapat menggunakan email resmi pemerintah sebagai alat komunikasi persuratan elektronik dalam kegiatan kedinasan sebagaimana amanat Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2010 dalam upaya percepatan reformasi birokrasi.
Untuk pengajuan pembuatan email dapat mengisi surat permohonan sebagaimana terlampir dan disertai cetak form, yang dapat diakses melalui link berikut: https://form.jotform.com/220591904178459 atau dengan scan pada QR-Code (gambar berita ini).
Atau selengkapnya dapat menghubungi, Kontak Person Diskominfo:
HP/WA : 0811-444-694 (Jusman)