LATAR BELAKANG
Dalam upaya untuk melengkapi instrumen hukum bagi semua pihak terutama PPK, sebagai salah satu pihak penandatangan kontrak dalam melakukan pembayaran tagihan ke rekening operasional Mitra Instansi Pengelola (PT. TELKOM) dan/atau rekening operasional dari Pihak Lain/Mitra Payment Gateway, yang belum sesuai dengan regulasi penatausahaan keuangan daerah yang berlaku, yang mengamanahkan bahwa pembayaran tagihan ditransfer langsung ke rekening penyedia barang/jasa, dan juga sekaligus untuk menjembatani regulasi Permendagri No. 77/2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah dengan Surat Edaran Bersama Kemendagri dan LKPP Nomor 000.4.1/648/SJ dan Nomor 1 Tahun 2025 tentang Percepatan Pelaksanaan PBJ Melalui Katalog Elektronik Versi 6 pada Pemerintah Daerah
TATA CARA
Penyedia menandatangani secara manual dan ber-materai, selanjutnya hasil scannya diunggah kembali, setelah PPK sudah memilih metode pembayaran (status pada sistem: “Menunggu kelengkapan Dokumen Penagihan”), dan kemudian menyerahkan aslinya kepada PPK. (File diunggah bersama dengan dokumen faktur pajak/file PDF disatukan).
ATAU:
Penyedia menandatangani secara manual dan ber-materai, selanjutnya hasil scannya diunggah kembali, setelah PPK sudah memilih metode pembayaran (status pada sistem: “Menunggu kelengkapan Dokumen Penagihan”), dan kemudian menyerahkan aslinya kepada PPK. (File dikirim/diunggah oleh penyedia melaui fitur Chat disertai unggah file dengan ukuran kurang dari 5 MB).