Berikut tata cara registrasti akun SIPABAJI :

*Bagi yang sudah memiliki akun LPSE

1. Login dengan memasukkan username dan password LPSE pada halaman login.

2. Klik tombol "Registrasi Pratender"

3. Isi form yang tersedia dan upload SK (PA/KPA/PPK/PP/Auditor)

4. Klik tombol "Ajukan Permohonan Akun" selanjutnya permohonan akan terkirim ke Pengelola SIPABAJI untuk diverifikasi.


*Bagi yang belum memiliki akun LPSE 

- Mengajukan permohonan pembuatan akun ke LPSE Kota Makassar (format terlampir)


*Bagi yang Lupa Password akun LSPE

- Mengajukan permohonan reset password akun ke LPSE Kota Makassar (format terlampir)